Sebuah Opini: Deskriminasi Pendidikan Karena Sekolah Berstandar Internasional ?
Sekolah-sekolah dengan menggunakan cap Internasional, memiliki daya tarik tersendiri bagi kebanyakan orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Sekolah internasional tadinya adalah sekolah bagi anak-anak para diplomat asing dan tidak boleh menerima tenaga pengajar ataupun murid berkebangsaan Indonesia.
Kata “internasional” memiliki makna yang terkesan “sangat bagus dan berkualitas tinggi” membuat para orangtua berbondong-bondong menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang berstandar internasional. Biaya yang relative tinggi (mahal) seakan tidak lagi dihiraukan para orang tua demi menyekolahkan anaknya agar anaknya bisa memiliki standar pendidikan yang tinggi sesuai ekspetasinya, atau mungkin untuk harga diri bahwa anaknya sudah bisa bersekolah di sekolah yang mahal.
Sekolah internasional menggunakan bahasa pengantar berbahasa Inggris dan menggunakan kurikulum luar negeri, merupakan nilai plus dan menjadi daya jual tersendiri bagi sekolah internasional yang tidak dimiliki oleh sekolah non-internasional. Nilai plus itu membuat sebagian orang berpikir bahwa sekolah internasional lebih baik dari pada sekolah non-internasional. Pemikiran seperti itu sudah merupakan sebuah deskriminasi terhadap pendidikan.
Adanya deskriminasi terhadap pendidikan membuat berlakunya sebuah larangan yang bertujuan mencegah terjadinya deskriminasi tersebut terutama dalam pendidikan di Indonesia. Mulai berlaku sejak 31 Desember 2014, sekolah-sekolah tidak boleh lagi menggunakan nama internasional dan diwajibkan berganti status menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK). Maka, sekolah tersebut selain memakai kurikulum nasional, tetapi juga mengadaptasi kurikulum luar negeri.
Sekolah Internasional merupakan salah satu cara mengikis kebudayaan kita secara perlahan dan sistematis sebagai rakyat Indonesia, sebagaimana bahasa pengantar tidak menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mengajarkan mata pelajaran seperti Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia. Oleh sebab itu larangan tersebut mengharuskan SPK tetap mengajarkan mata pelajaran tersebut.
Pengawasan pemerintah yang ketat dalam bidang pendidikan merupakan salah satu cara yang efektif untuk meminimalisir pertumbuhan sekolah berstandar Internasional, dan menghilangkan pola pemikiran para orangtua kebanyakan yang seakan-akan mendeskriminasi pendidikan di Indonesia, yang menilai bahwa sekolah internasional lebih bagus daripada sekolah sekolah pada umumnya.
Status sekolah harus ditegaskan. Penghapusan kata Internasional. Dan hanya ada sekolah negeri (didirikan oleh pemerintah), dan sekolah swasta (didirikan dan dikelola oleh suatu yayasan) yang menggunakan kurikulum dalam negeri (nasional)
Selain itu, peran pemerintah dalam mengatur kualitas semua sekolah di Indonesia agar sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional, haruslah sama. Sehingga orangtua yang akan menyekolahkan anak-anaknya tidak akan mempersepsi bahwa sekolah Internasional lebih baik dari pada sekolah negeri atau swasta. Jika kualitas pendidikan di semua kalangan jenis sekolah adalah sama, maka tindak deskriminatif jenis sekolah lama-lama akan menghilang.
Semoga bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar